7 Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Layangkan Surat ke 5 Fraksi

    7 Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Layangkan Surat ke 5 Fraksi

    TORAJA UTARA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, melayangkan 6 surat pemberitahuan yang bersifat penting menyangkut kode etik dan kinerja seorang anggota DPRD, Jumat (28/4/2023).

    Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kehormatan  pada tanggal 14 April 2023 yang di tujukan kepada masing-masing 5 pimpinan Fraksi di DPRD Toraja Utara juga merupakan surat teguran bagi anggota DPRD yang secara berturut turut tidak pernah hadir dalam melaksanakan tugas.

    Saat dikonfirmasi ke Kabag Persidangan DPRD Toraja Utara, pada hari ini Jumat (28/4/2023), Hadi Tanan, membenarkan hal tersebut.

    "Iya, ada dan itu dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara, " ungkap Hadi.

    Sementara, 2 anggota Badan Kehormatan yang dikonfirmasi, juga memberikan jawaban yang sama dan membenarkan akan adanya 6 surat pemberitahuan menyangkut kode etik anggota DPRD sebagaimana tertulis dalam pasal 10 ayat (1) sampai ayat (4) Peraturan DPRD Toraja Utara tentang Kode  Etik.

    Julianto Mapaliey bersama Jusuf Tangkemanda selaku anggota Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara menjelaskan jika dari 7 anggota DPRD Toraja Utara tersebut dinilai dapat raport merah karena malas dan 6 kali berturut turut tidak mengikuti rapat serta paripurna.

    Melalui BK DPRD Toraja Utara diketahui jika  6 surat tersebut  dilayangkan ke 5 Fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Persatuan.

    Untuk 7 anggota DPRD Toraja Utara yang disebut dalam surat itu antara lain, Fraksi Golkar 1 orang, Fraksi PDIP 2 orang, Fraksi Nasdem 1 orang, Fraksi Demokrat 1 orang, kemudian Fraksi Persatuan 2 orang.

    Dan dari 5 fraksi tersebut juga diketahui sedikitnya, ada 2 Ketua Fraksi yang disebut dalam isi surat sebagai anggota DPRD Toraja Utara yang lalai atau tidak pernah hadir mengikuti rapat ataupun persidangan selama 6 kali berturut-turut.

    Ketidak aktifkan atau ketidak hadiran 7 anggota DPRD Toraja Utara itu juga sangat terlihat jelas pada rapat Pansus yang digelar sejak hari Senin (17/4/2023) hingga hari ini, Jumat (28/4/2023).

    (Widian)

    dprd kode etik dprd toraja utara badan kehormatan dprd
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Selamat Hari Kartini, Damayanti Batti: Jadilah...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Buka Akses Jalan di Kawasan HL, 2...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force

    Ikuti Kami