Miris, Pemkab Toraja Utara Masih Pekerjakan TKD Tapi Tidak Dianggarkan di APBD Induk

    Miris, Pemkab Toraja Utara Masih Pekerjakan TKD Tapi Tidak Dianggarkan di APBD Induk
    Ilustrasi Tenaga Kontrak Daerah

    TORAJA UTARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara hingga tahun 2023 ini masih mempekerjakan ribuan TKD (Tenaga Kontrak Daerah), tanpa kejelasan akan upah atau gaji, Selasa (28/3/2023).

    Hal ini diketahui berdasarkan infomasi yang diterima langsung media  Indonesia Satu, saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Januari 2023 ke  Irmawati Patandung selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah) Kabupaten Toraja Utara.

    Kepala BPKAD Kabupaten Toraja Utara mengatakan jika  TKD masih ada dipekerjakan berdasarkan perintah Bupati, tapi gajinya dalam tahun 2023 tidak ada dianggarkan.

    "TKD masih ada pak, masih disuruh pak Bupati, " ungkap Irmawati 

    Namun saat ditanyakan akan gaji TKD, selaku kepala BPKAD, Irmawati langsung menjawabnya singkat kalau itu tidak ada.

    "Tidak ada pak. Kita sudah sarankan untuk dirumahkan dulu  tapi masih disuruh masuk, " jelas Irmawati.

    Sementara saat dikonfirmasi hari ini Selasa  (28/3/2023) dari 2 anggota Tim Banggar (Badan Anggaran) DPRD Toraja Utara juga menjelaskan jika dalam pembahasan APBD Induk 2023 yang dibahas kemudian ditetapkan bersama TAPD pada akhir tahun 2022 itu tidak ada keputusan akan gaji TKD dan itu sudah dimasukkan ke SIPD.

    Menurut anggota DPRD Toraja Utara, Julianto Mapaliey yang juga selaku anggota Tim Banggar  di DPRD  Toraja Utara bahwa saat pembahasan anggaran itu diusulkan oleh DPRD  tapi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menolak untuk dimasukkan.

    "Pada pembahasan dan penetapan itu kami dari DPRD memohonkan agar gaji TKD dimasukkan karena masih dimungkinkan hingga bulan Oktober tapi TAPD tidak mau, " kata Julianto Mapaliey.

    Kejadian ini makin rancu dan penuh pertanyaan besar tutur Julianto, karena anggaran gaji TKD tiba-tiba muncul dalam DIPA tahun 2023 dan ini merupakan penganggaran yang ilegal.

    Julianto juga  beberkan jika hasil konsultasi Tim Banggar bersama TAPD ke  Provinsi pada bulan Januari 2023, juga sangat jelas jika disarankan seharusnya dimasukkan di anggaran Induk karena portal SIPD sudah dikunci yang tidak bisa lagi diutak atik tanpa melalui pembahasan.

    "Ini rawan karena seharusnya sesuai aturan bahwa 1 minggu setelah penetapan APBD  Induk, portal SIPD sudah dikunci dan tidak boleh diutak atik. Kok bisanya dalam DIPA ada sekelompok anggaran kegiatan yang muncul tanpa melalui pembahasan, " ketus Julianto Mapaliey.


    Dari penjelasan Tim Banggar DPRD Toraja Utara pun juga didapatkan  informasi jika gaji TKD ini tiba-tiba masuk dalam APBD pada tahun anggraan 2023 berjalan dengan jumlah kurang lebih 18 Milyar tanpa melalui pembahasan dan penetapan bersama kembali Anggaran Parsial, sementara SIPD sudah dikunci.

    Fenomena ini makin rancu dan memunculkan pertanyaan besar ketika diketahui SK TKD belum diterbitkan tapi sudah ada realisasi  pembayaran gaji TKD di beberapa kantor dinas Pemkab Toraja Utara.

    (Widian(

    tenaga kontrak daerah anggaran apbd toraja utara dprd dipa sipd
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Gembira, 115 Guru Sertifikasi di Toraja...

    Artikel Berikutnya

    Tinggal Bersama Kekasihnya, Seorang Wanita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Tahapan Rekrutmen Panwaslukada dan PKD Berlangsung di Bawaslu Toraja Utara, Diharapkan Tanggapan Serta Masukan Masyarakat

    Ikuti Kami